Tempat Penahan Ferdy Sambo CS Dipindahkan! Jadi Kemana?

JABAR EKSPRES- Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemindahan tempat penahanan bagi lima terpidana kasus pembunuhan yang terlibat dalam kasus Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta, telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati, yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu, kini dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprilianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana ini ditahan di Lapas Kelas II Salemba. Rika menegaskan bahwa pemindahan ini tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

 

Baca juga: Kemenkumham Kanwil Jabar 6 Kali Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Suap, Lapas Klas 1 Kebon Waru Bandung Ungkap Kondisi Yana Mulyana dan 2 Tersangka Lainnya

 

Meskipun Rika tidak memberikan detail apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf berada dalam sel yang sama di Lapas Cibinong, dia hanya menyatakan bahwa ketiganya berada di Lapas yang sama.

Kelima terpidana pembunuhan Brigadir J telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup, Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun, Kuat Ma’ruf menjalani pidana 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana delapan tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempertimbangkan kasasi yang diajukan oleh kelima terpidana.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi, Ia dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan