JABAR EKSPRES – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tempat syuting pembuatan film dewasa semuanya dibuat di wilayah Jakarta Selatan.
“Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9).
Selanjutnya untuk tempat Studio 3 berlokasi di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Jakarta Selatan.
“Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kita update perkembangannya, ” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil membongkar kasus industri film dengan konten dewasa atau bermuatan asusila dengan keselurahan produksi sebanyak 120 film.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film,” kata Kombes Pol Ade ketika konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9).
Baca Juga: Menteri Sosial Salurkan Bantuan Sosial di Mapia
Dia mengungkapkan kejadian bermula ketika Senin (17/7) sedang melaksanakan patroli siber dan memperoleh situs dengan nama kelasbintang.com yang memuat film dewasa dengan.
Pihak kepolisian telah berhasil meringkus lima orang yang menjadi tersangka dengan inisial JAAS, AIS, SE, AT, dan I.
Lima tersangka mempunyai peranan yang berbeda. I berperan menjadi pemilik, admin, sutradara, dan yang menguasai situs serta produser dari film yang telah diunggah di beberapa situs website.
Sementara SE sebagai taletan dan sekretaris, JAAS sebagai juru kamera, AT sebagi teknisi suara, dan AIS sebagai editor film.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kelima tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dengan tertinggi Rp10 miliar.