JABAR EKSPRES – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Termasuk dua mantan anakbuahnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketiga terpidana kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditempatkan dalam satu sel tahanan. Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Selasa (12/9). “Betul mereka ada di Lapas Cibinong. Ketiganya ditempatkan di Blok A 25,” katanya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres.
BACA JUGA: Sejauh Mana Persiapan TPS Sementara di Gedebage?
Kusnali menambahkan, terkait pemindahan ketiga narapidana itu, pihak lapas juga tidak sampai memberikan persiapan atau perlakuan khusus. “Yang penting bagaimana agar hak Warga Binaan Pemasyarakatan terpenuhi,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pemindahan para terpidana itu sudah dilakukan sejak 29 Agustus lalu. Sebelumnya, ketiga terdakwa mendekam di Lapas Salemba.
Pemindahan juga dilakukan terhadap Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Tetapi istri mantan Kadiv Propam dipindahkan ke tempat berlainan. Yakni ke Lapas II A Tangerang.
BACA JUGA: Perampungan Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Pemkot Tidak Bisa Intervensi
Pemindahan dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Kasus para terpidana itu sudah inkrah di level Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan menjadi dihukum penjara seumur hidup. Lalu Ricky Rizal hukumannya juga berkurang, dari 13 tahun menjadi penjara 8 tahun. Demikian halnya Kuat Maruf, ia dihukum 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sedangkan Putri hukumannya jadi 10 tahun dari 20 tahun.(son)