Pindah ke Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Cs Dikrangkeng Satu Sel

Pindah ke Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Cs Dikrangkeng Satu Sel
Ferdy Sambo saat hendak menjalani persidangan beberapa waktu lalu (dok JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Termasuk dua mantan anakbuahnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dari informasi yang dihimpun, pemindahan para terpidana itu sudah dilakukan sejak 29 Agustus lalu. Sebelumnya, ketiga terdakwa mendekam di Lapas Salemba.

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan menjadi dihukum penjara seumur hidup. Lalu Ricky Rizal hukumannya juga berkurang, dari 13 tahun menjadi penjara 8 tahun. Demikian halnya Kuat Maruf, ia dihukum 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sedangkan Putri hukumannya jadi 10 tahun dari 20 tahun.(son)

0 Komentar