JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil alih penanganan kebakaran TPA Sarimukti dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mempercepat proses pemadaman, sekaligus memperpanjang status darurat sampah hingga 25 September 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa penanganan status darurat yang kini diambil langsung oleh pemerintah provinsi akan memudahkan pemadaman secara teknis.
“Dari posisinya, kewenangannya lebih tinggi lagi, dan tentunya kalau anggarannya bisa digunakan untuk bantuan tanggap darurat ini, dan juga lebih banyak ya, tentunya kita akan bergerak lebih cepat,” kata Bey Machmudin di TPA Sarimukti, Bandung Barat, dikutip dari Antara, Selasa (12/9)
BACA JUGA : Pelaku UMKM di Jalan Lurah Tolak Rekayasa Lalu Lintas Oleh Dishub Kota Cimahi, Ini Alasannya!
Dengan kewenangan yang kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bey mengungkapkan pihaknya kini akan mengucurkan dana tanggap darurat hingga Rp5,8 miliar.
“Dana sebesar Rp5,8 miliar untuk upaya pemadaman ini,” katanya.
Untuk strateginya, Bey mengatakan akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk merekayasa cuaca guna mempercepat proses pemadaman.
“Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan BMKG atau pihak-pihak yang terkait dengan hujan buatan,” kata Bey.
Kemudian, kerja sama juga dilakukan dengan TNI-Polri, BPBD, dan pemadam kebakaran dari berbagai daerah untuk membuat cluster-cluster jalan untuk menuju titik api dengan cara menimbunnya dengan lumpur.
BACA JUGA : 3 Program Prioritas Kabupaten Bandung Telan Dana Hingga Rp673 Miliar
“Saya optimis kebakaran lahan dan hutan akan teratasi. Ada strategi pemadaman yang sudah kita siapkan, akan dibuat cluster-cluster jalan untuk memudahkan menuju titik api,” tambahnya.
Sebelumnya, status tanggap darurat atas kebakaran TPA Sarimukti telah diakhiri oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Senin (9/11) setelah mengerahkan berbagai upaya dan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Kini, kebakaran TPA Sarimukti ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengeluarkan keputusan tentang status keadaan darurat kebakaran TPA Sarimukti, mulai tanggal 12 September hingga 25 September 2023.
Dalam keputusan tersebut terdapat kelompok yang bertanggung jawab dalam penanganan darurat. tanggap darurat kebakaran TPA.