BANDUNG – Regulasi tugas akhir mahasiswa semester akhir menjadi buah bibir sejagat kampus belakangan ini. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim secara mengejutkan membuat kebijakan baru, yang menuntut perguruan tinggi kreatif mengenai tugas akhir mahasiswa.
Kebijakan baru Mas Menteri-sapaan akrabnya-Nadiem Makarim itu, tak lagi mewajibkan tugas akhir mahasiswa semester akhir hanya terpacu pada skripsi saja. Dengan kata lain, mahasiswa bisa membuat jurnal ilmiah, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya selaian skripsi.
Regulasi Mas Menteri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rektor Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Prof Dr Obsatar Sinaga menyambut positif regulasi Mas Menteri tersebut. Apalagi menurut Prof Obi-sapaan akrabnya- Prof Dr Obsatar Sinaga, tugas akhir skripsi rentan dengan plagiasi yang selama ini sulit terdektesi.
BACA JUGA: 3 Kampus di Bandung Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi, Ada Uninus dengan Jumlah 350 Mahasiswa
“Dengan regulasi itu merupakan suatu terobosan, dan Mas Menteri sendiri mengeluh bahwa skripsi itu katanya 9 tahun paling lama mengulang isinya. Dengan kata lain, terjadi plagiasi namun tidak terdeteksi,” ujar Prof Obi, kepada Jabar Ekspres, di ruang kerjanya Kampus Uninus Jalan Soekarno Hatta No. 530, Kota Bandung, kemarin.
Prof Obi pun mengaku, pihaknya sudah lama menerapakan kebijakan tugas akhir mahasiswa yang baru tersebut. Bahkan kata dia, Uninus menerapkan kebijakan itu sejak 2022 tahun lalu dan hingga kini sudah ada 350 mahasiswa lulus tanpa tugas akhir skripsi.
“Kami sudah lama menerapkannya di luar skripsi. Bahkan sejak saya menjadi rektor di perguruan tinggi lain, kebijakan itu sudah saya terapkan pada 2018 silam. Nah, di Uninus ini saya masuk sejak 2022 dan langsung menerapkannya,” aku Prof Obi.
Tugas Akhir Mahasiswa Otoritas Kampus
Diketahui, tugas akhir mahasiswa sebagai standar kelulusan di Uninus, sudah tertuang dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Uninus Nomor: 25/UNINUS.R/2022 tentang Kategori Penulisan Tugas Akhir bagi Mahasiswa Sarjana (S1) dan di Lingkungan Universitas Islam Nusantara. SK rektor tersebut tak lagi mewajibkan mahasiswa hanya menyusun skripsi saja tetapi membolehkan di luar skiripsi.