3. Lapor ke Lapor.go.id
LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dan nantinya akan diteruskan ke instansi yang berwenang.
LAPOR menjadi layanan pengaduan publik yang terpusat dalam satu wadah. Caranya dengan mengakses ke laman berikut https://www.lapor.go.id/
Jangan lupa lampirkan sejumlah bukti dan laporan Anda.
4. Lapor ke kantor polisi
Anda juga harus melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Agar kasus yang menimpa Anda bisa diproses dan ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci atas kasus Anda sehingga jalur hukum bisa berjalan.
Seperti contohnya kasus yang beberapa terjadi soal korban investasi ilegal.
Pihak SWI (kini PAKI) menjelaskan biasanya transaksi dan aset dari pelaku, termasuk uang para korban akan dibekukan karena digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik.
Seperti yang disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, para korban bisa besama-sama membentuk paguyuban dan menggugat secara perdata, karena kemungkinan pengadilan perdata akan memutuskan untuk mengembalikan aset tersebut kepada para korban yang bersama-sama mengajukan gugatan.
Sebab, pihak kepolisian apabila secara pidana hanya menyita aset milik pelaku sebagai barang bukti.
Para korban juga harus memiliki bukti yang kuat bahwa para korban menginvestasikan uangnya.
Abdul juga mengatakan gugatan bisa dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mewakili kelompok korban.