JABAR EKSPRES – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah kasus korupsi yang telah berlangsung selama 11 tahun yang lalu.
Setelah berada di ruang pemeriksaan, Cak Imin menyatakan bahwa kesaksiannya bertujuan untuk memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi yang berhubungan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga:Anies Baswedan Ungkap Kegalauannya Saat Dipasangkan dengan Cak Imin: Semata-mata Menjalankan Tugas Petugas PartaiKPK Menggeledah Rumah Mantan Anak Buah Cak Imin untuk Mengusut Dugaan Korupsi di Kemnaker
Dua di antaranya adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dikenal dengan inisial RU dan IND.
Sementara itu, tersangka ketiga adalah seorang individu swasta yang identitasnya diawali dengan huruf K.
KPK juga telah menerapkan langkah tegas dengan melarang ketiganya bepergian ke luar negeri hingga Februari 2024 guna memastikan kelancaran penyelidikan.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka maupun kronologi lengkap terkait kasus korupsi tersebut kepada publik.
Pada saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
