Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Online yang Ternyata Ilegal

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Online yang Ternyata Ilegal
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Online yang Ternyata Ilegal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Future E-Commerce atau FEC online saat ini tengah menjadi buah bibir masyarakat, lantaran izin usahanya dicabut oleh OJK.

Lantas, apa alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT FEC online? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?

Seperti yang Anda ketahui, Future E-Commerce atau FEC merupakan salah satu platform belanja online yang menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti kebutuhan rumah tangga, elektronik, serta berbagai macam fashion.

Baca Juga:Apa Itu Aplikasi FEC? Aplikasi E-Commerce yang Dicabut Izin OJKViral! Aplikasi Penghasil Uang FEC Online Terbukti Membayar atau Scam?

Perusahaan belanja online ini juga menawarkan berbagai promo dan diskon untuk setiap pembelian barang.

Tak hanya itu, FEC ini juga diklaim bisa menghasilkan uang bagi para penggunanya secara instan dan cepat.

Lantas, apakah aplikasi ini aman dan legal bagi para penggunanya? Lalu kenapa OJK malah mencabut izin usaha perusahaan ini?

Simak ini penjelasan lengkap terkait alasan mengapa OJK mencabut izin usaha perusahaan FEC.

Alasan OJK Cabut Izin Usaha FEC

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabarekspres.com dari situs resmi OJK bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

0 Komentar