Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.
Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha aplikasi e-commerce sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga:Viral! Aplikasi Penghasil Uang FEC Online Terbukti Membayar atau Scam?Sinopsis Film Gun Shy, Sebuah Petualangan Kriminal yang Mengejutkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
