JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pensertifikatan tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) butuh perbaikan. Setidaknya ada 20 bidang aset tetap tanah sempat belum bersertifikat atas nama pemprov. Salah satunya Masjid Al Jabbar.
Hal itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021. BPK melaporkan, berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 20 bidang aset tetap tanah perolehan tahun 2020 dan 2021 dengan nilai Rp 82,8 miliar.
Penelusuran lebih lanjut, ternyata aset-aset tersebut masih belum atas nama Pemprov Jabar. Salah satunya adalah tanah untuk bangunan Masjid Al Jabbar di Kecamatan Gedebage.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Berlumuran Darah di Aceh, Ternyata Mendapat Tindakan ini!
Beberapa aset lain di antaranya, tanah untuk bangunan kantor di Jalan Koperasi Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tanah untuk jalan nasional di Lahan Kopo Kelurahan Kebon Lega Kecamatan Bojongloa Kidul.
Tanah untuk jalan provinsi di Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame Garut. Tanah untuk jalan provinsi di Jalur Sukabumi-Sagaranten. Hingga tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Raya Puncak KP Panembong.
Selain itu juga, ada tanah untuk bangunan air berupa tanah SPAM Regional Metropolitan Bandung, termasuk tanah untuk jalan tol di Desa Kertawinangun, Kertajati, Majalengka.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nanin Hayani saat dikonfirmasi terkait progres data temuan tersebut masih belum banyak berkomentar. “Saya pelajari dulu datanya,” pungkasnya saat dihubungi usai Rapat Banggar, Rabu 6 September 2023.(son)
Baca juga: Bey Machmudin Akan Bahas TPA Sarimukti dalam Rapim!