Untuk itu, atas kebijakan ini, BAN siap melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang diduga tidak sesuai dengan aturan keterbukaan publik.
‘’Seharusnya informasi itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kondisi uang rakyat yang di periksa oleh BPK RI sesuai berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,’’ ujar Yunan.
Atas kebijakan itu, BAN meminta agar Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat dicopot dari jabatannya. Sebab, sudah menghalang-halangi masyarakat memperoleh informasi yang menjadi hak masyarakat.
‘’Jika sampai akhir September ini permohonan LHP tidak dipenuhi maka, LSM BAN akan turun melakukan aksi di depan kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat,’’ Pungkas Yunan. (yan).