JABAR EKSPRES- Dalam laporan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Kombes Pol. Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik. Winardy menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Baca juga: Cak Imin Belum Berikan Konfirmasi Mendatangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial RF (Pengguna Anggaran), ZF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan ML (Pejabat Pengadaan). Pengadaan wastafel ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh selama masa pandemi COVID-19, dengan dana yang dialokasikan dari refocusing anggaran COVID-19 dalam APBA 2020.
Baca juga: Cak Imin Akui Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi TKI
Winardy juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan awal sekitar Rp43,7 miliar.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan portabel senilai Rp43,7 miliar. Dana untuk pengadaan ini berasal dari refocusing anggaran COVID-19 dan ditujukan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.
Proses penentuan pemenang proyek pengadaan dilakukan melalui sistem pengadaan langsung, dengan masing-masing paket pengadaan memiliki kisaran nilai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.