Selama kesempatan yang sama, Adi Vivid juga memberikan imbauan kepada figur publik agar tidak mempromosikan situs judi online. Dia menjelaskan bahwa influencer yang ikut mempromosikan judi online dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Kami telah dengan tegas menyatakan kepada teman-teman influencer, artis, dan selebgram untuk berhenti mempromosikan judi saat ini juga. Harap diingat bahwa ada banyak korban, orang-orang yang jatuh miskin, bahkan perempuan yang terpaksa menjual diri untuk mendapatkan uang demi judi online,” kata Adi Vivid.
Netizen yang menyoroti kasus ini berkomentar di platform X
“dikit-dikit duta, dikit-dikit duta duta so7 aja belum jadi dutanya duta” @the***
“Netizen buka peluang Menkominfo jadi Duta Pelawak” @fer***
“jobdesknya apa tu bang kira-kira?” @txt***
“Lha.. gimana ceritanya tiap org kena kasus dijadiin duta mulu .. Kayak settingan lama” @shd***
Hingga saat ini isu soal WUlan Guritno jadi duta anti judi online menjadi perbincangan hangat netizen.