Menkominfo Pilih Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online, Netizen: Dikit-dikit Duta, Dikit-dikit Duta!

Selama kesempatan yang sama, Adi Vivid juga memberikan imbauan kepada figur publik agar tidak mempromosikan situs judi online. Dia menjelaskan bahwa influencer yang ikut mempromosikan judi online dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Kami telah dengan tegas menyatakan kepada teman-teman influencer, artis, dan selebgram untuk berhenti mempromosikan judi saat ini juga. Harap diingat bahwa ada banyak korban, orang-orang yang jatuh miskin, bahkan perempuan yang terpaksa menjual diri untuk mendapatkan uang demi judi online,” kata Adi Vivid.

Netizen yang menyoroti kasus ini berkomentar di platform X

“dikit-dikit duta, dikit-dikit duta duta so7 aja belum jadi dutanya duta” @the***

“Netizen buka peluang Menkominfo jadi Duta Pelawak” @fer***

“jobdesknya apa tu bang kira-kira?” @txt***

“Lha.. gimana ceritanya tiap org kena kasus dijadiin duta mulu .. Kayak settingan lama” @shd***

Hingga saat ini isu soal WUlan Guritno jadi duta anti judi online menjadi perbincangan hangat netizen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan