Akan tetapi, hal tersebut diabaikan oleh Bupati Kabupaten Bandung, yang kala itu dijabatani oleh Dadang Naseer. Alhasil wacana KBT pun terkatung-katung selama bertahun-tahun, sampai sekarang.
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran adalah rekomendasi dari DPD. Namun di sisi lain, pada Pasal 37 Ayat b disebutkan syarat administratif pembentukan kabupaten baru adalah harus mendapatkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD. Hal inilah yang kemungkinan besar belum juga terealisasinya langkah pembentukan Kabupaten Bandung Timur.
“Pendidikan-pendidikan di wilayah Timur sudah banyak, bahkan perusahaan-perusahaan besar di Timur pun juga menunjang,” ucap Agus.
Baca Juga:Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Depok Fokus Penanganan dari HuluVilla Liar di Puncak Bogor, DPRD: SIKAT!!!
“Kami masyarakat sangat mendukung direalisasikannya DOB KBT, kita di Timur ingin pisah dengan Selatan,” lanjutnya.
Dalih dimunculkannya wacana pembentukan Kabupaten Bandung Timur selalu berhulu pada tidak meratanya pembangunan infrastruktur yang terlalu berpusat di Soreang atau Banjaran dan sekitarnya. Selain itu, alasan lain yakni akses pelayanan yang amat minim bagi masyarakat Bandung Timur, segala urusan administrasi mesti dilakukan terpusat di Soreang.
“Pesan saya kepada Dadang Supriatna, yang dulu sempat tergabung di Komite Bandung Timur, lanjutkan upaya DOB KBT,” beber Agus.
“Penampungan wacana kenapa sekarang menekati tahun politik, mengapa tidak tahun-tahun sebelumnya. Kami sangat ingin DOB KBT bisa cepat terealisasi,” pungkasnya. (Bas)
