JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pemanggilan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan merupakan politisasi hukum, seperti yang banyak diperbincangkan dalam masyarakat.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Selasa, 5 September 2023.
Menurutnya, pemanggilan tersebut hanyalah bagian dari proses hukum biasa yang dilakukan untuk menggali keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
BACA JUGA: Cak Imin Belum Berikan Konfirmasi Mendatangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Menurut Mahfud, tidak etis jika pemanggilan Cak Imin, panggilan akrab untuk Muhaimin Iskandar, disamakan atau dikaitkan langsung dengan posisinya sebagai calon wakil presiden.
Dalam sudut pandang hukum, pemanggilan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui proses hukum yang telah berlangsung dalam kasus tersebut.
“Kasus pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” ujarnya.
Mahfud MD juga menekankan bahwa pemanggilan oleh KPK adalah hal yang umum terjadi dalam proses hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Surya Paloh: Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin Hentikan Politik Cebong dan Kampret
Ia bahkan menyampaikan pengalamannya saat dipanggil oleh KPK ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemanggilan tersebut hanya berkaitan dengan permintaan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di MK saat itu.
“Muhaimin Iskandar tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi terkait dugaan kasus rasuah dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA: Pertarungan Pilpres 2024 Memanas, Prabowo Subianto Menyebut Penghianatan dalam Pidato Politiknya