Inilah Rincian Terbaru Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2023

JABAR EKSPRES – Siapa yang tak ingin tahu berapa uang saku KIP Kuliah 2023 yang akan di terima oleh mahasiswa setiap semester? Kami telah merangkum informasi yang lebih lengkap dan detail mengenai besaran uang saku ini untuk Anda.

Besaran dana atau biaya hidup akan dibagikan per bulan berdasarkan kluster yang telah ditetapkan. Setiap tahunnya, program bantuan pendidikan ini semakin di minati, namun perlu di ingat bahwa seleksi untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah 2023 tidak akan mudah, karena terdapat kriteria khusus yang harus di penuhi.

Beasiswa ini diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik namun menghadapi kendala ekonomi. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau berstatus ekonomi rendah.

baca artikel lainnya: Kabar Terbaru Pengumuman Kelulusan KIP 2023

Bagi Anda yang telah mendaftar atau berencana untuk mendaftar, penasaran dengan besaran uang saku KIP Kuliah 2023? Mari simak informasinya hingga tuntas.

Besaran biaya hidup tertinggi dalam kluster tertentu mencapai 1,4 juta rupiah per bulan. Namun, berapa besaran uang saku KIP 2023 untuk kluster dan akreditasi program studi lainnya? Yuk, mari kita simak rinciannya.

Berikut adalah daftar lengkap besaran uang saku KIP Kuliah 2023 berdasarkan kluster masing-masing:

  1. Kluster 1: Rp800 ribu per bulan
  2. Kluster 2: Rp950 ribu per bulan
  3. Kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
  4. Kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
  5. Kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

Selain itu, besaran uang saku KIP Kuliah 2023 juga tergantung pada akreditasi program studi yang Anda pilih:

  • Program studi terakreditasi A: Hingga Rp12 juta per semester
  • Program studi terakreditasi B: Hingga Rp4 juta per semester
  • Program studi terakreditasi C: Hingga Rp2,4 juta per semester, selama 2 tahun genap.

Namun, untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2023, ada beberapa syarat yang harus di penuhi:

– Anda harus merupakan siswa SMA atau setara yang telah lulus atau akan lulus dalam tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

– Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

– Memiliki potensi akademik yang baik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi, dan dapat membuktikannya dengan dokumen yang sah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan