Informasi Jadwal Razia Zebra 2023

JABAR EKSPRES – Dilaporkan melalui akun Instagram resmi @ntmc_polri, Informasi jadwal razia zebra 2023 dengan mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.

Menurut postingan tersebut, Informasi jadwal razia zebra 2023 akan berlangsung selama periode 4 hingga 17 September 2023.

Dalam menghadapi operasi ini, pengemudi di seluruh Indonesia di peringatkan untuk memeriksa dan memastikan surat-surat kendaraan mereka dalam keadaan lengkap sebelum melaju di jalan raya.

Baca juga : Operasi Penertiban Sepeda Listrik di Kota Bogor

Imbauan Informasi jadwal razia zebra 2023  ini memperingatkan, “Pastikan Anda mencatat tanggalnya dan memastikan segala surat kendaraan Anda selalu siap saat berkendara.”

Operasi Zebra 2023 menetapkan tujuh pelanggaran prioritas sebagai fokus utama penindakan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Melawan Arus (Dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287)
  2. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol (Dengan denda maksimal sebesar Rp 750.000, berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ)
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Dengan denda maksimal sebesar Rp 750.000, berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ)
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Dengan denda maksimal sebesar Rp 250.000, berdasarkan Pasal 29)
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Dengan denda maksimal sebesar Rp 250.000, berdasarkan Pasal 289)
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, berdasarkan Pasal 285 Ayat 5)
  7. Tidak memiliki SIM (Dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, berdasarkan Pasal 281).

Baca juga : Mau Perpanjang SIM C 2023? Yuk, Simak Biaya Resmi dan Cara Perpanjang yang Mudah!

Penting untuk di catat bahwa dalam melaksanakan Operasi Zebra, pendekatan yang di utamakan adalah pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Meskipun begitu, hukum tetap berlaku dan akan di tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ipda Deden Mahendra menjelaskan, “Selama operasi berlangsung, kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini dapat melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) hingga tindakan penindakan langsung.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan