DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Kasus Korupsi Dana PIP

SUKABUMI, JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan DS dan KH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya terindikasi melakukan korupsi tersebut pada tahun anggaran 2019-2020.

DS dan KH merupakan tenaga honorer resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di salah satu sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri mulai dari tahun 2005. Keduanya kini tengah berada di Lapas Kelas IIB Sukabumi setelah dinaikan dari status saksi menjadi tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi pada Senin, 4 September 2023.

Menurut Kejari, mereka merugikan keuangan negara hingga Rp716.729.750. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

BACA JUGA: Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,1 Miliar

Adanya kasus korupsi dana PIP tersebut membuat Wakil ketua 2 DPRD Kota Sukabumi yang juga merupakan Koordinator Komisi III, Wawan Juanda, merasa geram atas apa yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Pasalnya, dana yang seharusnya menjadi hak milik untuk siswa kurang mampu malah dipotong oleh pegawai yang seharusnya mengabdikan diri untuk pendidikan.

“Tentunya kami DPRD sangat kecewa dan prihatin sekali, terlebih dana yg seharusnya utuh diberikan kepada siswa-siswi yang tidak mampu bisa mendapatkan pendidikan layak dan terjangkau tanpa harus terbebani dengan biaya untuk bisa belajar dengan baik. Eh ini malah dipotong oleh oknum yang mana dilakukan oleh pegawai di instansi pendidikan. Bukannya membantu dan memberi teladan,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 5 September 2023.

Anggota legislatif asal PKS itu juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan teman-teman lain di komisi III untuk segera memanggil dinas terkait. Dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, guna memberikan penjelasan dan keterangan yang lebih lengkap soal kasus korupsi dana PIP tersebut. (Mg9)

BACA JUGA: Diupah Per 3 Jam Rp500 Ribu! Pria dan Gadis Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan