Soal Bangunan Terbengkalai di Bandung Timur, Kewilayahan Tidak Tahu Fungsinya

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Menyoal tempat tinggi menjulang di wilayah Bandung Timur, tepatnya di Jalan Golf Leger, Kota Bandung. Kelurahan Cisaranten Binaharapan sebut tak mengetahui fungsi bangunan tersebut.

Sekretaris Kelurahan Cisaranten Binaharapan, Sri Djuningsih menyebut, beredar kabar burung di lapangan mengenai fungsi bangunan tersebut. Namun, hingga kini justru penyelesaiannya tak kunjung rampung.

“Beredar di masyarakat tempat tersebut bakal dibuat mall, terus juga katanya bakal dibuat apartement, ada lagi kenapa gak jadi karena pemborongnya kabur, kita gatau mana yang benar,” ungkap Sri Djuningsih kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Menyoal Gedung Terbengkalai di Bandung Timur, “Nodai” Estetika Kota

Ketidaktahuan dirinya bukan tanpa alasan. Sebab, salah satu bangunan tertinggi di Bandung Timur tersebut telah berdiri semenjak pengurusan sebelumnya, sehingga pihaknya kurang mengetahui fungsi yang dilaporkan terkait pembangunan tempat tersebut.

“Semenjak saya menjabat di sini bangunan itu sudah ada, dan bentuknya masih sama hingga saat ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menyayangkan soal pembangunan tempat tersebut yang tak kunjung rampung, padahal proyek tersebut telah mengorbankan ekosistem tanaman rawa eceng gondok di wilayah tersebut.

“Sayang aja soalnya dulu kan di situ lahan hijau ya, banyak eceng gondok juga, jadi amat disayangkan,” katanya.

BACA JUGA: PR Kota Bandung: The Maj Apartemen Dago Harus Diapakan?

Menanggapi bangunan tersebut yang berdampak pada terganggunya masyarakat, Sri menuturkan, pihaknya tidak punya kapabilitas menyangkut persoalan tersebut, karena tanggung jawab perampungan sepenuhnya merupakan hak pihak terkait.

“Namanya bangunan seperti itu kan pasti ada rasa khawatir dari masyarakat. Cuman kan balik lagi itu tanggung jawab pihak terkait,” ucapnya.

Disinggung soal apakah pihak kewilayahan bakal menekan pihak terkait untuk segara merampungkan tempat tersebut, dirinya tidak bisa memastikan karena kelurahan bukan lembaga yang memberikan izin. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanah dan DPMPTSP beserta Diciptabintar selaku pemegang regulasi terkait hal tersebut.

“Kalau soal itu coba ditanyakan ke pemerintahan terkait, karena yang kita tahu bangunan tersebut sudah dibangun dan ada saat ini,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan