JABAR EKSPRES, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi membabat baliho partai politik yang tak berizin di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi. Pembongkaran baliho partai sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2012, yang sudah dicanangkan terkait ketertiban umum.
“Setiap hari kami membersihkan baliho dan spanduk. Tidak hanya spanduk atau baliho parpol saja, namun spanduk dan baliho produk maupun jasa yang kedapatan melanggar aturan yang terpasang di tempat umum, kami tertibkan,” kata Kasi Dalops Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina pada Senin, 4 September 2023.
Baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan yang diturunkan Satpol PP itu tidak berizin. Kemudian, beberapa juga dipasang atau dipaku ke pohon di pinggir jalan. Hal itu telah mengganggu dan menyalahi aturan.
Baca juga: 5 Tahun Bersama Ridwan Kamil Membangun Jabar, Begini Harapan Uu Ruzhanul!
“Pembongkaran Baliho partai titik beratnya, untuk menertibkan ketertiban umum. (Hal itu sebagai) upaya mengembalikan keindahan Kota Cimahi,” ujarnya.
Pembongkaran Baliho partai di Kota Cimahi, setiap harinya berbeda titik dan dilakukan secara terus-menerus. “Penertiban baliho dan spanduk yang kami laksanakan tidak tebang pilih. Pada dasarnya semua Baliho partai yang di bongkar tidak ada izinnya,” ujar Kadina.
Sejak awal tahun, Satpol PP Kota Cimahi menertibkan ratusan baliho, spanduk liar yang terpasang di seluruh zona merah. Barang bukti berbagai media promosi itu sudah dikumpulkan di halaman depan kantor Satpol PP.
“Spanduk baliho yang kami tertibkan itu yang berada di zona merah. Zona merah itu merupakan kawasan yang harus bersih dari pemasangan media promosi dan sejenisnya,” pungkasnya. (Mg6)
Baca juga: Ketua PHRI Dorong Pemerintah Sumedang Adakan Pelatihan Ketenagakerjaan