JABAR EKSPRES – Guna memperkuat pengawasan sertifikasi halal, Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan skema Self Declare. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan dan meminimalisir potensi kekeliruan.
Staff Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa sertifikasi halal menggunakan skema Self Declare merupakan bentuk dukungan negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk merespons pernyataan Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah yang meminta agar sertifikasi halal menggunakan Self Declare dihentikan sementara.
BACA JUGA: Kerap Disalahartikan, Konsep Wisata Halal Diluruskan Wapres RI
Menurut Wasekjen MUI itu, Kemenag dinilai meloloskan produk Nabidz yang mempunyai label halal pada botol kemasannya, bahkan minuman yang masuk dalam kategori wine juga mendapatkan label halal.
“Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal Self Declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan,” ucap Wibowo Prasetyo, dikutip dari Kemenag.
Lanjutnya, Kemenag juga mengapresiasi masyarakat yang semakin peduli untuk mengawasi produk halal. Jika ada kekurangan, pihaknya akan sama-sama memperbaiki. Tapi, bukan serta merta memberhentikan program yang telah berjalan sejak tahun 2021 itu.
Pelaksanaan Self Declare ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
BACA JUGA: Upaya Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia, Akselerasi Digitalisasi Jadi Kunci
Metode Self Declare ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal. Berdasarkan data BPJPH per 2 September 2023, ada 1.021.457 produk UMK yang telah mendapatkan sertifikat halal tahun ini.
“Sertifikasi Halal dengan metode Self Declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global,” ungkapnya.
“Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan,” imbuhnya. (*)