JABAR EKSPRES – Pemilik motor bebek Honda, Andi, mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika motornya tidak lulus uji emisi dan akhirnya di tilang oleh petugas.
Kejadian ini terjadi setelah ia membawa motor bebek Honda Supra yang baru saja di servis ke bengkel untuk perawatan rutin.
Lihat juga : Polisi Bogor Periksa Tempat yang Diduga jadi Penyimpanan Motor Curian, Pemilik Dikejar
Meskipun ia datang secara sukarela untuk mengikuti uji emisi gratis di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Andi tidak menyadari bahwa sanksi tilang sudah berlaku pada hari itu.
“Tadi saya lihat uji emisi gratis, saya sukarela datang, ternyata ya ambyar,” ungkap Andi di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya mengutip dari detik, Minggu (3/9).
Andi awalnya yakin bahwa motornya akan lulus uji emisi, tetapi kenyataannya motornya tidak memenuhi standar emisi yang di tetapkan.
Ia menjelaskan bahwa mesin motornya baru saja di servis dan oli di ganti. Tetapi ternyata pengaturan mesinnya tidak tepat sehingga tingkat emisi karbon dioksida melebihi batas yang di izinkan.
“Baru di servis, masih anget ini. Baru diservis kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbon yang keluar banyak di luar batas,” ucap Andi.
“Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya yakin saja, tapi ternyata enggak,” sambung Andi.
Setelah di nyatakan tidak lulus uji emisi, Andi di kenai denda oleh petugas dan STNK motornya di sita.
Motor yang di gunakan adalah Honda Supra tahun 2006 dengan mesin 125 cc.
“Tidak lolos, langsung di tilang. STNK di inapkan gitu,” ujar Andi.
Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang gagal dalam uji emisi mulai hari itu.
Pemberlakuan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Wilayah Jakarta memiliki lima lokasi penilangan yang meliputi Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat, Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Lihat juga : Kominfo Hapus Akses ke 174 Konten Berbau Radikalisme, Rata-rata di X