JABAR EKSPRES – 15 orang pengurus kelembagaan dari tingkat RT hingga Kelurahan di kecamatan Cimahi Utara ramai-ramai mengundurkan diri.
Pengunduran para pengurus itu disaksikan Camat Cimahi Utara dan para lurah se- Kecamatan Cimahi Utara.
Akn maju sebagai calon legislatif di pemilu serentak tahun 2024 menjadi pemicu para pengurus mengundurkan diri.
“Pernyataan sikap ini untuk mentaati dan patuh atas aturan yang membawahi lembaga-lembaga kemasyarakatan, sesuai peraturan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dan Perwal nomor 53 tahun 2021 tentang Lembaga kemasyarakatan,” kata Camat Cimahi Utara, Rully Sulfanorida, Jumat (1/9).
Ia menjelaskan, seluruh pengurus lembaga kemasyarakatan yang masju dalam Pileg tahun 2024 harus mundur dari kelembagaan kemasyarakatan. Dalam hal ini Rully memaparkan semua pengurus kelembagaan kemasyarakatan yang terdaftar di DCS, telah legowo, sadar, dan bertanggung jawab atas apa yang menjadi pilihannya.
“Semua kepengurusan kelembagaan tingkat kecamatan maupun kelurahan, dari mulai LPM, RW dan RT PKK kader dan lainnya mundur dari kelembagaan tersebut. Karena jika tidak munudur, maka pada saat datang ke lapangan sebagai pengurus kelembagaan, akan dianggap kampanye oleh masyarakat,” ujarnya. (MG6)