Ribuan Motor Bising di Kota Bogor Terus Ditertibkan, Satlantas Kembali Sita 1.237 Knalpot Brong

Ribuan Motor Bising di Kota Bogor Terus Ditertibkan, Satlantas Kembali Sita 1.237 Knalpot Brong
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria saat melakukan simbolisasi pemotongan knalpot brong di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (30/8). (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota terus menertibkan para pengendara motor disejumlah wilayah Kota Bogor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Tercatat, dalam operasi Juni hingga Agustus 2023 yang menyasar ribuan pengendara motor ini berhasil ditertibkan. Hasilnya 1.237 knalpot yang tidak sesuai standar pabrik disita dan diamankan di gudang Mako Kedung Halang, Satlantas Polresta Bogor.

Ia menjabarkan, sejak awal tahun hingga Juni 2023 pihaknya telah berhasil menjaring ribuan pengendara motor dan mengamankan 2400 knalpot brong.

Baca Juga:Pemkab Bogor Akan Buat Perbup Terkait Uji Emisi KendaraanPolman Bandung Berupaya Menjadi Perguruan Tinggi yang Mencetak SDM Siap Bekerja dan Mudah Beradaptasi

Sementara pada periode Juni hingga Agustus sebanyak 1.090 pengendara yang terjaring kemudian mengganti knalpot standar di lokasi.

“Kemudian sebanyak 147 pengendara mengganti knalpot standar di Unit Tilang. Jadi total 1.237 knalpot brong disita oleh petugas di lapangan,” urainya.

Bismo menyebut, selain kerap meresahkan masyarakat khususnya pengendara lain, keberadaan knalpot brong juga tentu salah satu pemicu timbulnya polusi udara. Hal ini dilandasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009.

Ia menekankan, para pengguna knalpot brong yang jelas melanggar tersebut juga bisa terancam pidana kurungan penjara satu bulan dan denda Rp250 ribu.

“Jadi mnalpot brong ini yang baik dibuat pabrik maupun rumahan di atas batas standar dari peraturan yaitu 85-100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kita akan terus gencarkan penertiban ini,” tegas Bismo. (YUD)

0 Komentar