JABAR EKSPRES – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota terus menertibkan para pengendara motor disejumlah wilayah Kota Bogor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Tercatat, dalam operasi Juni hingga Agustus 2023 yang menyasar ribuan pengendara motor ini berhasil ditertibkan. Hasilnya 1.237 knalpot yang tidak sesuai standar pabrik disita dan diamankan di gudang Mako Kedung Halang, Satlantas Polresta Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya akan terus memasifkan operasi knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Akan Buat Perbup Terkait Uji Emisi Kendaraan
“Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya demi keamanan pengendara dan pengguna jalan,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menjabarkan, sejak awal tahun hingga Juni 2023 pihaknya telah berhasil menjaring ribuan pengendara motor dan mengamankan 2400 knalpot brong.
Sementara pada periode Juni hingga Agustus sebanyak 1.090 pengendara yang terjaring kemudian mengganti knalpot standar di lokasi.
“Kemudian sebanyak 147 pengendara mengganti knalpot standar di Unit Tilang. Jadi total 1.237 knalpot brong disita oleh petugas di lapangan,” urainya.
Bismo menyebut, selain kerap meresahkan masyarakat khususnya pengendara lain, keberadaan knalpot brong juga tentu salah satu pemicu timbulnya polusi udara. Hal ini dilandasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009.
Kemudian, sambung dia, banyak potensi gangguan yang digunakan oleh pengendara knalpot brong ini, bisa menyebabkan memacu kecepatan berlebih sehingga membahayakan bahkan kerap menimbulkan fatalitas korban.
BACA JUGA: Wow! Karnaval Mobil Hias Bakal Meriahkan Festival Buah dan Bunga Nusantara di Bogor
“Karena memang suka dengan suaranya. Tentu ini hal yang perlu di antisipasi,” sebutnya.
Ia menekankan, para pengguna knalpot brong yang jelas melanggar tersebut juga bisa terancam pidana kurungan penjara satu bulan dan denda Rp250 ribu.
“Jadi mnalpot brong ini yang baik dibuat pabrik maupun rumahan di atas batas standar dari peraturan yaitu 85-100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kita akan terus gencarkan penertiban ini,” tegas Bismo. (YUD)