Pasalnya semenjak diundangkan harus segera diterapkan. Kata Samsuri, ada beberapa hal yang peralihan seperti akreditasi yang sudah berjalan hingga sekarang. “Nanti perguruan tinggi masih ada yang menyebutkan skripsi tidak masalah, masih berjalan tidak apa-apa,” kata Samsuri.
Samsuri juga menyinggung mengenai perhatian pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta dengan menanggung biaya akreditasi. Proses akreditasi yang biasanya dilakukan program studi (Prodi), bisa dilaksanakan secara bersamaan pada tingkat unit pengelola program studi, misal jurusan atau di tingkat fakultas prodi-prodi serumpun, bisa dilakukan secara bersamaan.
“Misalkan jurusan teknik, ada teknik kimia, teknik elektro, teknik sipil, proses akreditasinya bisa dilakukan secara bersamaan. Supaya tidak membebani penyiapan-penyiapan dokumentasi yang sifatnya administratif,” kata Samsuri.
Berikutnya kata Samsuri untuk akreditasi di luar akreditasi wajib, seperti untuk prodi yang ingin mendapatkan akreditasi unggul atau mendapatkan akreditasi internasional, maka beban pembiayaannya ditanggung oleh perguruan tinggi terkait.
“Tetapi dalam masa untuk mendapatkan status terakreditasi, maka biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Itu berkaitan dengan akreditasi prodi,” kata Samsuri.
“Permendikbud 53 tahun 2023, mengenai penjaminan mutu ada ditangan perguruan tinggi semakin maju dan berkelas, masyarakat juga semakin merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APTISI Banten Abas Sunarya MLS Ph D mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan APTISI. Kata Abas, sabelumnya mengenai kebijakan akreditasi tersebut dibahas pada tanggal 22 September 2022.
“Kami bangga, akan menjalankan kebijakan yang luar biasa, melalui Kepala LLDIKTI IV tentang pembinaan mengimplementasikan Permendikbud No 53, akan ada workshop. Kadang PTS di pinggiran perlu detail. Kami sangat berharap Pak Menteri yang baru (ke depan) tetap berjalan jangan berubah lagi, yang belum bagus diperbaiki, yang sudah bagus tetap dijalankan,” kata Abas.
“Kita bisa menikmati kebijakan yang berpihak kepada PTS, dibutuhkan seperti dalam Permendikbudristek No 53,” tambahnya.
Sanada dengan Abas, Rektor Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Prof Dr Eddy Soeryanto Soegoto mengatakan, apa yang sudah disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, sangat berarti sekali bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi.
“Khususnya bagi perguruan tinggi perguruan tinggi yang belum terakreditasi, tentunya itu sangat membantu. Perjuangan Pak Kepala Lembaga, Pak Kepala APTISI IV A dan IV B, dan rekan-rekan ABPPTSI telah berhasil, dan kita tinggal melaksanakan saja,” kata Rektor Unikom.