JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara terhadap tersangka kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk dijual kembali (reseller) telah mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap, dan proses akan dilanjutkan ke tahap dua.
“Proses telah selesai dan akan melanjutkan ke tahap dua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi pada hari Kamis, dikutip dari ANTARA oleh Jabarekspres.com.
BACA JUGA: Perselisihan Antar Siswa, Nekat Serang Adik Kelasnya Dengan Sajam
Trunoyudo menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang mempersiapkan tahap dua dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Informasi lebih lanjut tentang perkembangan akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Sebelumnya, tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan terkait penjualan ulang ponsel di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa, 4 Juli.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima 18 laporan polisi yang melaporkan kerugian sekitar Rp35 miliar.
BACA JUGA: Protes Warga Terkait Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Motor Rp250 Ribu
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi tempat tinggal tersangka penipuan agen telepon seluler Rihana dan Rihani pada hari Rabu, 5 Juli. Penggeledahan ini dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.