Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Kepada Majelis Hakim

BANDUNG – Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari tuntutan pengadilan yang menjeratnya atas dugaan korupsi dana desa.

Hal itu disampaikan Samsul, melalui Tim Kuasa Hukumnya, Iyus Yusuf menyampaikan, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8).

“Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) tetap pada tuntutannya agar Samsul Arifin dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

“Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa (Samsul Arifin)” ujar Dani salah seorang JPU.

Disinggung soal keterlibatan aparat desa lainnya dalam kasus ini, Dani mengaku pihaknya masih terus melakukan proses pendalaman.

“Itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta (menyebutkan),” imbuhnya.

Untuk diketahui, Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.

Sehingga dengan adanya dugaan tersebut, JPU langsung menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta, dan subsider enam bulan kurungan dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 339.803.962,00. ***

Tinggalkan Balasan