Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Begini Aturan Barunya

JABAR EKSPRES – Saat ini, skripsi bukan lagi syarat kelulusan. Oleh karena itu, mahasiswa tingkat S1 atau D4 tidak lagi di wajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan.

Namun, syarat skripsi bukan lagi untuk kelulusan ini berlaku jika program studi mahasiswa tersebut telah menerapkan kurikulum yang berfokus pada proyek atau bentuk pembelajaran serupa.

Lihat juga : Menteri Kesehatan Sebut Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta Sejak Awal 2023

Bagi mahasiswa yang belum mengikuti kurikulum berbasis proyek. Persyaratan kelulusannya akan di ukur melalui tugas akhir yang tidak harus berupa skripsi.

Tugas akhir ini bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lain yang serupa. Pelaksanaan tugas akhir dapat di lakukan secara individu atau dalam kelompok.

Peraturan dan Kemudahan ini Dikenalkan Menteri Pendidikan

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kemudahan ini di perkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam acara Merdeka Belajar Episode 26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” pada Selasa (29/8/2023).

“Tugas akhir bisa memiliki berbagai bentuk. Itu bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Ini bukan hanya tentang skripsi atau di sertasi. Tidak berarti tesis atau di sertasi tidak bisa, tetapi keputusan ini di tentukan oleh setiap perguruan tinggi.” kata Nadiem.

Menurutnya, setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan mahasiswa mereka.

Karenanya, standar terkait capaian lulusan tidak lagi di uraikan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan di uraikan secara terpisah dan rinci.

Karenanya, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan di wajibkan untuk menyelesaikan skripsi.

Sementara mahasiswa magister di wajibkan menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa doktor di wajibkan menerbitkan makalah dalam jurnal internasional berprestasi.

Nadiem juga mengilustrasikan bahwa kemampuan seseorang dalam bidang teknis tidak selalu dapat di ukur melalui penulisan karya ilmiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan