JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus kewajiban menyusun skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa D3 dan S1 di perguruan tinggi atau Universitas.
“Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini (nomor 53 tahun 2023) bukan tidak wajib (skripsi), tapi maksudnya sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam,” pungkasnya. (San)
