JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus kewajiban menyusun skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa D3 dan S1 di perguruan tinggi atau Universitas.
Bahkan hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang di keluarkan langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
BACA JUGA: Mendikbudristek Nadiem Makarim Lepas 21 Ribu Mahasiswa Program Kampus Mengajar
Menanggapi hal itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menyebut bahwa peraturan tersebut dapat mempermudah proses kelulusan bagi mahasiswa.
“Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian (dari Permendikbudristek), dan bisa langsung diterapkan karena sudah tertuang dalam peraturan menteri,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, saat dimintai tanggapannya pada Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA: Polemik PPDB, Ketua Komisi DPR Imbau Nadiem Makarim Segera Selesaikan Masalah
Samsuri mengungkapkan, dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek nantinya syarat kelulusan bagi mahasiswa D3 dan S1, akan digantikan dengan cara menyerahkan tugas akhir.
“Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini (nomor 53 tahun 2023) bukan tidak wajib (skripsi), tapi maksudnya sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam,” pungkasnya. (San)