Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
Sementara, terkait sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU hari ini Rabu, 30 Agustus 2023, pihak Rafael Alun Trisambodo termasuk kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. (*)