Syarat Baru dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Warga Negara Indonesia dan KTP

JABAR EKSPRESPersyaratan untuk membeli motor listrik subsidi kini menjadi lebih sederhana, konsumen hanya perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berusia minimal 17 tahun untuk bisa langsung membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta.

Persyaratan awal untuk pembelian motor listrik subsidi di anggap cukup rumit. Pada awalnya, ada empat persyaratan utama yang di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua di Pasal 3.

Lihat juga : Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Dimulai 1 September-30 November 2023

Aturan tersebut memberikan program bantuan kepada kelompok masyarakat yang terverifikasi sebagai penerima manfaat dalam :

  • Kredit Usaha Rakyat
  • Bantuan Usaha Mikro yang Produktif
  • Bantuan Subsidi Upah, dan/atau
  • Penerima Subsidi Listrik hingga 900 VA

Namun, aturan ini membatasi jumlah pembeli yang memenuhi syarat. Meskipun pemerintah mengincar distribusi 200.000 unit motor listrik subsidi hingga Desember 2023.

Sejak program subsidi di mulai pada Maret 2023, hanya 225 unit motor listrik yang terdistribusi.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk merevisi persyaratan pembelian motor listrik subsidi.

Persyaratan baru untuk bisa dapat subsidi motor listrik Rp7 juta ini konsumen hanya membutuhkan KTP, usia 17 tahun, dan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dengan kata lain, masyarakat yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah ini hanya perlu menjadi WNI yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu nomor induk kependudukan (NIK) KTP dapat di gunakan untuk membeli satu unit motor listrik.” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Di harapkan dengan adanya revisi persyaratan ini, penyaluran motor listrik subsidi akan dapat mencapai target pemerintah.

Persyaratan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut juga di jelaskan bahwa dalam proses pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dealer harus melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan