JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan oknum anggota Paspampres Praka RM terhadap pemuda dari Aceh masih menjadi sorotan publik.
Terbaru, Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membeberkan motif dibalik aksi oknum anggota Paspampres dan dua rekannya yang juga anggota TNI tersebut yang diduga dengan tindak pidana pemerasan.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Irsyad, Senin (28/8).
Kasus ini langsung viral lantaran video penyiksaan yang dilakukan para pelaku diunggah ke media sosial oleh keluarga korban. Terlebih lagi pelaku merupakan aparat sehingga langsung mendapatkan perhatian dari banyak pihak.
Baca juga : TB Hasanuddin: Hukum Berat Pelaku Pembunuhan, TNI Harus Selektif Pilih Anggota Paspampres
Diduga keluarga korban bermaksud mencari keadilan lantaran tidak bisa memenuhi tuntutan pelaku hingga mengakibatkan korban yang disandera meninggal dunia.
Kasus tersebut, lanjut Irsyad mengarah pada pemerasan karena pelaku meminta keluarga korban untuk mengirimkan uang Rp 50 juta.
“Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” ujarnya.
Setelah viral, kini banyak pihak ikut memberikan berbagai tanggapan terkait kasus tersebut, dan meminta pelaku dihukum berat bahkan hingga hukuman mati.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius dalam keterangan resminya yang disampaiakan dihadapan wartawan, Senin (28/8).
Dia juga menambahkan bahwa ketiga pelaku pasti akan dipecat dari TNI karena sudah melakukan tindak pidana berat.