JABAR EKSPRES – Sebuah skor buruk dalam BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa menyebabkan seseorang masuk dalam daftar hitam. Walaupun begitu, riwayat daftar hitam dalam BI checking bisa di bersihkan atau di normalisasi dengan cara online.
Menghapus riwayat catatan hitam atau melakukan normalisasi dalam BI checking bisa di lakukan secara independen oleh individu yang terkait. Yakni melalui lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman.
Lihat juga : Aplikasi KAI Access Berganti Nama dan Hadirkan 4 Fitur Baru, Apa Saja?
BI checking atau SLIK adalah sistem informasi yang di kelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan informasi keuangan. Termasuk penyediaan informasi mengenai debitur (iDeb).
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, menjelaskan bahwa perubahan data yang terkait dengan BI checking dapat di lakukan melalui lembaga keuangan tempat individu meminjam dana.
“Perubahan data (dalam BI checking) di lakukan oleh lembaga jasa keuangan di mana kita mengambil pinjaman,” jelas Tongam.
Penting untuk di catat bahwa skor buruk dalam BI checking muncul akibat keterlambatan debitur dalam membayar cicilan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.
Skor BI checking yang sehat memiliki peran penting dalam pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena dapat memengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan kredit individu.
Skor dalam BI checking di beri peringkat dari 1 hingga 5 sesuai dengan riwayat kredit yang pernah di ajukan oleh nasabah.
Kurang baiknya sejarah pembayaran kredit akan membuat bank atau lembaga keuangan menolak permohonan kredit dari nasabah tersebut.
Lalu, bagaimana langkah untuk cek catatan dalam BI checking dan cara bersihkan daftar hitamnya?
Cara Periksa dan Bersihkan Daftar Hitam dari BI Checking secara Online
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memeriksa BI checking atau SLIK OJK secara mandiri :
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
2. Lengkapi informasi pribadi dengan benar
3. Setelah pendaftaran sukses, nomor antrian akan muncul
4. Hasil iDeb akan di terima dalam waktu paling lama 1 hari kerja.