JABAR EKSPRES- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa asusila yang dikenal dengan video viral “kebaya merah” .
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana tambahan dua bulan kurungan.
Terdakwa ketiga, Chavia Zagita, dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama.
Baca juga: Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Dihukum Mutasi Demosi Selama 3 Tahun 4 Bulan
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan,” ujar Syaifuddin.
Kasus “kebaya merah” bermula saat para tersangka sepakat untuk melakukan hubungan intim bertiga. Aktivitas terlarang itu kemudian direkam dan dijual melalui media sosial.
Baca juga: Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda Hingga Tewas Dihukum Mati!
Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta aktivitas seksual bertiga menggunakan kamera telepon seluler.
Video pornografi tersebut kemudian dijual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi, yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp7 juta.