JABAR EKSPRES – Kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga asal Aceh hingga tewas menjadi sorotan banyak pihak.
Termasuk Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang mengaku prihatin atas kasus ini.
Dalam pengakuannya, Laksamana Yudo mengaku akan terus mengawal kasus tersebut seperti diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
BACA JUGA: Aksi Water Bombing TPST Sarimukti Berlanjut, BNPB Berhasil Siram 892 Ribu Liter Air
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” kata Julius kepada Media, Senin 28 Agustus 2023.
Julius membeberkan, Panglim TNI menegaskan terduga pelaku penganiayaan harus mendapat hukuman setimpal. Bahkan Laksamana Yudo menilai, terduga pelaku maksimal dihukum mati.
BACA JUGA: Ibarat Bom Waktu, DPRD KBB Minta TPA Sarimukti Ditutup Permanen!
“Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucapnya.
Sementara itu, dikompilasi Jabar Ekspres dari berbagai sumber, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie membeberkan total pelaku yang diamankan ada 3 orang.
Sebelumnya, video seorang pemuda bernama Imam Maskur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum Pasmapres viral di media sosial.