JABAR EKSPRES- Seorang oknum anggota Paspampres yang dikenal dengan inisial Praka RM dan diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda dari Aceh bernama Imam Masykur, telah ditahan. Penahanan terhadap Praka RM dilakukan di Pomdam Jaya. Selain itu, dua anggota TNI lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut juga ditahan.
Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya Jayakarta. Praka RM yang menjadi tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya guna proses pengambilan keterangan dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Herman Taryaman menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut akan berlangsung dengan transparansi. Jika terbukti bersalah, mereka akan diberikan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Penculik Warga Aceh Dihukum Mati
Sebelumnya, seorang anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, mengonfirmasi bahwa ketiganya telah menjadi tersangka.
Baca juga: Prihatin, Panglima TNI Pastikan Kawal Kasus Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Warga hingga Tewas
Kolonel Irsyad Hamdue Bey Anwar menjelaskan bahwa ketiganya adalah anggota TNI, di mana salah satunya merupakan anggota Paspampres. Proses penyelidikan dan penahanan ini terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial, di mana korban Imam Masykur diduga diculik dan disiksa oleh Praka RM.
Keterangan dari akun media sosial @rakan_aceh mengindikasikan bahwa korban sempat menelepon keluarganya dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Ancaman pembunuhan terhadap korban diberikan jika uang tidak dikirim tepat waktu. Jenazah korban, yang berasal dari Aceh, ditemukan setelah kejadian tersebut dan surat penyerahannya dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.
Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, Komandan Paspampres, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Pomdam Jaya. Dia menjelaskan bahwa pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.