JABAR EKSPRES – Pemerintah Prancis telah mengambil keputusan berani dengan mengumumkan larangan terhadap penggunaan abaya dan gaun tradisional Muslim di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Menteri Pendidikan, Gabriel Attal, berbicara tentang langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga prinsip sekulerisme yang ketat dalam sistem pendidikan negara ini.
“Dengan tegas, tidak ada lagi tempat untuk abaya di lingkungan sekolah. Saya akan mengeluarkan peraturan nasional yang jelas mengenai hal ini,” ujar Attal dalam wawancara eksklusif dengan stasiun televisi lokal TF1 pada hari Minggu.
Pernyataan ini datang menjelang dimulainya semester baru pada tanggal 4 September mendatang. Langkah larangan ini muncul setelah berbulan-bulan debat di kalangan parlemen Prancis tentang penggunaan abaya di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Topan Saola Akan Terjang China, Otoritas Tengah Bersiap
Menanggapi langkah ini, sejumlah laporan telah menyoroti meningkatnya penggunaan abaya di sekolah-sekolah dan dampaknya terhadap ketegangan antara guru dan orang tua murid. Attal menjelaskan bahwa sekulerisme berarti memberikan kebebasan kepada individu untuk berkembang melalui pendidikan, dan abaya dianggap sebagai simbol keagamaan yang dapat mengganggu prinsip perlindungan sekuler yang dijunjung tinggi.
“Ketika berada di dalam kelas, tidak boleh ada kemampuan untuk mengidentifikasi agama siswa hanya dari penampilannya,” tegas Attal.
Sebelumnya, Prancis telah menerapkan larangan terhadap penggunaan hijab di lingkungan sekolah, berlaku baik untuk murid maupun staf pengajar. Kebijakan ini telah menjadi perdebatan antara kelompok sayap kanan yang mendukung larangan ini dan kelompok sayap kiri yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan sipil.
Baca Juga: Pesawat Latihan Militer di Australia Jatuh, 3 Marinir AS Tewas
Prancis memiliki undang-undang yang melarang penggunaan simbol-simbol agama di sekolah, termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam. Meski abaya berada dalam wilayah abu-abu, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran pada November tahun sebelumnya yang menggariskan bahwa penggunaan abaya dapat dilarang jika digunakan secara terbuka untuk menunjukkan afiliasi agama.
Reaksi terhadap larangan ini bervariasi di kalangan politik dan masyarakat. Sejumlah pemimpin serikat pekerja menyambut baik langkah ini karena memberikan kejelasan. Namun, ada juga kritik dari pihak oposisi sayap kiri yang menganggapnya sebagai campur tangan dalam urusan berpakaian dan melanggar prinsip sekulerisme yang dianut Prancis.