Hukum Mengadakan Selamatan Saat Memasuki Rumah Baru

الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ

“Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”

Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan.

Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut.

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan,

“Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”

Baca juga : Doa Ingin Punya Rumah, Istiqomah Dibaca Setelah Salat Fardhu, Rumah Impian Semoga Segera Diwujudkan Allah

Yang terpenting adalah, pemilik rumah baru harus bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah.

Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah. Agar menjadikan rumah tersebut rumah yang berkah.

Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. ** (Sumber: Alquran-Sunnah.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan