Delapan Intruksi Bima Arya untuk Kendalikan Pencemaran Udara di Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Bima Arya resmi mengeluarkan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang mulai diberlakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Ada delapan Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 yang di tekankan Bima Arya. Pertama, melakukan penyesuaian pengaturan sistem kerja.

Bima Arya menjelaskan, secara umum tidak dilakukan kebijakan WFH dan WFO bagi ASN di perangkat daerah dan BUMD Kota Bogor. Namun menghimbau menggunakan masker, terutama apabila tingkat polusi udara masuk dalam parameter kritis atau kualitas udara tidak sehat berdasarkan indeks standar pencemaran udara di Kota Bogor.

Baca juga: Kawasan TNGC Kuningan Terbakar, BPBD Kuningan Masih Upayakan Pemadaman

“Secara khusus dilaksanakan kebijakan WFH dan WFO didasarkan pada kesehatan yang memiliki risiko tinggi, yaitu ibu hamil, penyakit bawaan kronis terkait pernapasan seperti asma, bronkitis kronis, emfisema dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau termasuk golongan ISPA,” ungkapnya Senin 28 Agustus 2023.

Kedua, melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil dan motor).

ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal atau umum.

“Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemerintah Kota Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1), kecuali yang menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Ketiga, mengefektifkan uji emisi kendaraan bermotor. Dalam hal ini, kata Bima, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan uji emisi kendaraan bersama aparat penegak hukum melalui razia bersama Kepolisian Resort Kota dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi

Kemudian, memberikan sanksi terhadap pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Keempat, mengefektifkan pelaksanaan pengendalian tertib lingkungan hidup di wilayah dengan ketentuan.

Camat dan Lurah diminta untuk melakukan pengawasan dan melarang masyarakat yang membakar sampah dan meningkatkan inspeksi terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri serta Dinas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan terhadap wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan