“Apabila ketentuan ini dilanggar, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang membatalkan pemindahan pejabat ini,” tandasnya. (Mg5)
Pengamat Nilai Ada Kegaduhan Pada Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon III Bandung Barat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News