JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menjadi sorotan menyusul aksinya melakukan rotasi dan mutasi di jajaran pejabat Pemkab Bandung Barat, pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.
Bahkan pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi menilai ada kejanggalan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di Pemkab Bandung Barat, terutama pada pejabat eselon III.
Hengky Kurniawan melantik 4 jabatan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka atau open bidding serta sejumlah pejabat eselon III dan pengisian kekosongan jabatan lainnya.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) oleh Camat Lembang Dudi Supriadi. Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Ani Rosliyanti menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ibrahim Aji, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Sekretaris Bapenda, Toni Prihantoro menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
“Ada sejumlah aturan yang dilanggar, namun bukan untuk jabatan tinggi pratama. Melainkan jabatan administrator setara eselon III yang terkena mutasi menuai kejanggalan dan kegaduhan,” kata Djamu, Minggu (27/8/2023).
Kejanggal tersebut, kata Djamu, salah satunya pejabat yang dipromosikan masa jabatannya saat ini baru beberapa bulan, Camat diisi tidak sesuai prosedur.
Selain itu, dikatakannya ada satu jabatan dijabat dua orang, dan dokumen pejabat yang dimutasikan di Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak akurat.
Menurutnya, jika temua tersebut benar adanya, maka pelaksanaan rotasi dan mutasi yang dilaksanakan oleh bupati Bandung Barat adalah sebuah pelanggaran yang tertuang dalam UU N 5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa pemindahan pejabat ini harus sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan terakhirnya.
“Faktanya ada yang baru menjabat beberapa bulan sudah dimutasi kembali. Timbul tanda tanya besar, ada apa ini,” tegasnya.
Begitupun soal ada satu jabatan diisi dua orang, jelas ini sebuah kekeliruan. Sementara untuk jabatan Camat ada pensyaratan khusus yaitu memiliki pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan Ijazah/Diploma ilmu pemerintahan, dan atau memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan.