JABAR EKSPRES – Status Darurat Sampah untuk wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ditetapkan Gubernur Jawa Barat menyusul kebakaran TPA Sarimukti.
“Betul Pak Gubernur sudah tetapkan status darurat sampah, kemudian Bupati Bandung Barat pun sama,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi Jabar Ekspres
Asep meminta pemerintah maupun masyarakat harus segera merespon status tersebut.
“Memang harus direspon cepat, semua pihak harus terlibat, terutama penanganan sampah di daerah masing-masing,” ujarnya.
Merespon hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) telah mengeluarkan Surat Edaran.
“Kita mengimbau, agar peningkatan upaya penanganan sampah mulai dari rumah tangga, kemudian pemanfaatan sarana penanganan sampah baik lubang cerdas organik, maupun bank sampah yang ada di sekitar perumahan warga, harus aktif,” terangnya.
Bupati Bandung juga meminta Pemerintah Desa dan Kecamatan agar memonitoring TPS3R.
” kita dorong untuk bisa optimal menjadi fasilitas yang mampu menjawab dalam kondisi sekarang keberadaan sarimukti yang terganggu,” tuturnya.