JABAR EKSPRES – Kepala Desa Cijunti Apih Rohata menyangkan pihak aktinitas pengerukan tanah merah diwilayah RT 11 RW 03 Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, aktivitas eksploitasi tanah tersebut diduga tak mempunyai izin. Bahkan, pengusaha proyek itu pun tak pernah melapor kepada pihak pemerintah desa.
”Sejauh ini kami aparat desa belum pernah mendapat laporan dari orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (25/8).
Dia mengakui jika sejauh ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, harus sampai menghentikan pengerjaan pengerukan tanah yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
”Pemilik lahan juga belum pernah melaporkan kepada saya selaku kepala desa. Tapi saya keluarkan larangan bagi warga untuk tidak ikut terlibat dalam proses pengerjaan proyek pengerukan tanah itu,” cetus Apih.
Apih mengaku, sampai saat ini dirinya pun tidak mengetahui maksud dari pekerjaan eksploitasi tanah diwilayah yang dipimpinnya.
Dia pun mengingatkan pengusaha jika pekerjaan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah merupakan pelanggaran.
”Seharusnya tidak bisa dilanjutkan sebelum izinnya dikeluarkan,” ucapnya.
Dia mengaku tidak punya wewenang sama sekali untuk menghentikan pekerjaan tersebut. Sehingga, di pun menyarankan agar pemilik lahan atau pengusaha proyek untuk segera mengikuti mekanisme yang berlaku, sebelum pengerjaan itu dilakukan.
”Kami tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan selama proses kegiatan pengerukan dan aktivitas yang berlangsung di sana,” pungkasnya. (bbs)