TOK!! Mulai Diterapkan Tilang untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Denda sebesar Rp 250 ribu berlaku untuk sepeda motor, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda hingga Rp 500 ribu. Namun, lokasi spesifik pelanggaran uji emisi tidak dijelaskan dalam ketentuan ini. Prinsip utamanya adalah Polda Metro Jaya akan mencari lokasi uji emisi yang tidak mengganggu lalu lintas di sekitarnya.

Kendaraan PNS DKI Harus Lolos Uji Emisi untuk Parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ketat terkait uji emisi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika kendaraan milik PNS tidak lulus uji emisi, maka tidak diizinkan parkir di area kantor.

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Kini Gratis! Cek Daftar Lokasinya sekarang

Dinas Lingkungan Hidup juga tengah giat melakukan uji emisi, baik untuk kendaraan pribadi maupun transportasi umum, terutama yang terkait dengan lingkup Pemprov DKI Jakarta. Instruksi dari Gubernur yang mewajibkan PNS menjalani uji emisi kendaraannya akan segera diterbitkan.

Dengan langkah-langkah ini, Jakarta berusaha keras untuk mengatasi masalah polusi udara dan mendorong kesadaran akan pentingnya kendaraan yang ramah lingkungan. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi kota-kota lain dalam menghadapi tantangan serupa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan