TOK!! Mulai Diterapkan Tilang untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

JABAR EKSPRES – Polusi udara semakin menggila di Ibukota, DKI Jakarta. Langkah baru yang berani diambil oleh pemerintah adalah menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang gagal dalam uji emisi.

Mulai 25 Agustus, sanksi Tilang Uji Emisi ini akan diuji coba sebagai bagian dari strategi pembersihan udara Jakarta.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi bengkel-bengkel kendaraan dengan memberikan izin khusus untuk melaksanakan uji emisi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menjalani uji emisi yang diperlukan.

Baca juga : Benarkah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK??

Tidak hanya bengkel resmi, pergub ini juga memberikan peluang kepada warga yang ingin berkontribusi dengan menyediakan fasilitas uji emisi. Persyaratan fasilitas ini telah diatur dengan jelas, bahkan bengkel-bengkel sederhana pun akan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan uji emisi.

Ancaman Denda

Dalam sistem baru ini, denda tilang menjadi hukuman bagi kendaraan yang gagal dalam uji emisi. Rentang nilai denda ini berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Dari tanggal 26 besok, aturan ini akan diimplementasikan,” kata Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dengan tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan menjadi landasan hukum yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan uji emisi.

Pasal 285 ayat 1 mengatur sebagai berikut:

Setiap individu yang mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu sein, perangkat reflektor, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 106 ayat (3) yang berkolaborasi dengan Pasal 48 ayat (2) dan (3), dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Sementara itu, Pasal 286 menyatakan:

Setiap individu yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan raya tanpa memenuhi persyaratan keselamatan jalan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 106 ayat (3) yang berkolaborasi dengan Pasal 48 ayat (3), dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan