Benarkah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK??

JABAR EKSPRES – Uji emisi jadi syarat perpanjangan stnk?? Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan rencana menarik dari pemerintah terkait langkah baru dalam menangani pencemaran udara dengan uji emisi jadi syarat perpanjangan stnk.

Dalam wawancara terbaru, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan tentang rencana yang akan segera di terapkan, yaitu memberlakukan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemerintah bertekad untuk lebih mengintensifkan uji emisi bagi para pemilik kendaraan bermotor guna mengurangi dampak negatif pencemaran udara.

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Kini Gratis! Cek Daftar Lokasinya sekarang

Salah satu langkah penting dalam rencana ini adalah menjadikan hasil uji emisi sebagai persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Konsep baru ini akan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan udara.

Untuk memastikan pelaksanaan rencana ini, Menteri Siti Nurbaya Bakar bersama Kepolisian akan melaksanakan langkah konkret.

Mereka akan memberikan tanda berupa stiker pada kendaraan yang telah melewati uji emisi dengan hasil yang memenuhi standar.

Stiker ini akan menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut mematuhi aturan dan siap untuk mendapatkan perpanjangan STNK.

Namun, bagi kendaraan yang masih belum memenuhi standar uji emisi dan terdeteksi saat pengecekan di jalan, akan di kenakan denda pencemaran.

Meskipun besaran dan mekanisme perhitungan dendanya masih dalam tahap pembahasan. Menteri Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah sedang berusaha mencari solusi terbaik.

Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa aspek pajak daerah juga akan menjadi pertimbangan.

Baca juga : Kontroversi Seputar Daftar Motor Honda Rangka eSAF

Siti Nurbaya Bakar menekankan bahwa denda pencemaran tidak hanya sekadar sanksi, namun juga bertujuan untuk memberikan efek jera.

Jika suatu kendaraan terkena denda pencemaran dua kali, izin operasinya dapat di cabut, dan pada ketiga kalinya jika masih belum lolos uji emisi, kendaraan tersebut akan di larang beroperasi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga udara bersih.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan