“Sudah berlangsung kurang lebih hampir dua tahun. Sudah mediasi RT RW, kemudian Desa. Akhirnya karena mereka tidak bisa membantu kami, walaupun sudah membantu banyak, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Tapi kita akhirnya melakukan gugatan,” tambahnya.
“Ada poin gugatan kita itu pertama, pihak tergugat harus memberikan akses jalan. Kedua, menolak segala eksepsi. Ketiga, mereka melanggar aturan, karena menutup jalan tanpa izin,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Indra, pada gelar perkara di Pengadilan pun, pihak PN Bale Bandung telah mengabulkan dan memenangkan keluarganya. Namun, dari keluarga N sendiri tidak pernah menggubris hasil putusan tersebut dan hingga kini tidak pernah merubuhkan tembok serta membongkar pintu gerbang tersebut.
“Kita sudah melakukan gugatan ke PN Bale Bandung dan kita dimenangkan untuk pihak tergugat ini memberikan akses jalan pada kita. Dengan membongkar tembok, semuanya, tapi tidak dilakukan oleh mereka.
Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan gugatan. Tapi sampai detik ini kita tidak diberikan akses jalan,” jelasnya.
Hingga saat ini pun pihak keluarga Waluyo ingin menyelesaikan permasalah ini secara baik-baik dengan keluarga N. Dan menginginkan jika dari keluarga N sendiri mau melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Sebenarnya kita ingin prosesnya secara baik-baik untuk mereka melakukan pembongkaran sendiri. Berdasarkan putusan pengadilan kan sudah jelas. Mereka harus memberikan akses. Jadi sampai detik ini dengan cara kekeluargaan mereka masih belum juga memberikan akses kepada kita,” terangnya
Dirinya pun berharap kedepannya ada itikad baik dari keluarga N agar segera membuka akses jalan untuk bangunan keluarganya.
“Harapan saya sih ini tembok bisa dibuka kembali. Kita bisa beraktivitas normal seperti sedia kala. Dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik. Kemudian memposisikan jalan ini sebagai jalan umum sesuai yang ada di sertifikat,” pungkasnya. (Agi)