JABAR EKSPRES – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang dimana momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Pemilu ini adalah proses di mana warga negara secara bebas menentukan pemimpin dan perwakilan mereka dalam pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan 24 Juli Sebagai Hari Kebaya Nasional! Pesona Busana Nusantara yang Elegan
Melansir dari indonesiabaik.id Pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada tahun 2024. Tahapan pemilu sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konteks Indonesia, Pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi yang kokoh, di mana pemilihan presiden, anggota legislatif, dan pemimpin lokal diadakan secara berkala.
Pentingnya Pemilu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pertama, Pemilu adalah sarana utama untuk mengukur keberhasilan sistem demokrasi.
Kepemimpinan yang dipilih melalui pemilihan ini mencerminkan kehendak rakyat, yang merupakan esensi dari pemerintahan berdasarkan “kehendak rakyat”.
Oleh karena itu, melibatkan diri dalam proses pemilu adalah kewajiban warga negara untuk memastikan pemimpin yang dipilih adalah representatif dari nilai-nilai dan aspirasi mereka.
Kedua, Pemilu adalah waktu ketika partai politik dan calon-calon bersaing untuk mendapatkan dukungan publik. Ini adalah saat mereka menyampaikan visi, program, dan rencana mereka untuk masa depan negara.
Warga negara harus secara aktif terlibat dalam pemahaman tentang calon dan partai politik yang berkompetisi, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang bijak saat memberikan suara.
Berikut Usia Minamal untuk Ikut Pemilu 2024:
Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Minimal 40 Tahun
- Sumber peraturan: UU Nomor 7 Tahun 2017
- Alasan: usia kematangan kepemimpinan secara umum dimiliki seseorang pada usia 40 tahun
Calon Legislatif (DPR, DPRD, DPD)
- Minimal 21 Tahun
- Sumber peraturan: UU Nomor 7 Tahun 2017
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Minimal 30 Tahun
- Sumber peraturan: UU Nomor 7 Tahun 2017
Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Minimal 25 Tahun
- Sumber peraturan: UU Nomor 7 Tahun 2017
Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS
- Minimal 17 Tahun, maksimal 55 tahun
- Sumber peraturan: PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Calon Pemilih
- Minimal 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
- Sumber peraturan: PKPU Nomor 7 Tahun 2022