JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga. Hal itu imbas dari pengurangan ritase sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Pengurangan ritase sendiri merupakan dampak terbakarnya sampah di TPA tersebut.
“Surat edaran sudah kami terima, kami akan sosialisasikan ke semua warga yang ada di lingkungan ini,” kata RW 1 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Asep Maulana SH. saat ditemui Jabar Ekspres, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA: TPA Sarimukti Overload, Bandung Raya Diintai 6 Ancaman
Pemkot tersebut pada Selasa (22/8) telah mengeluarkan surat intruksi kepada masyarakat. Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana itu tertuang beberapa poin.
Di antaranya mengurangi produksi sampah rumah tangga di wilayah masing-masing. Kemudian tidak membuang sampah di TPS yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Melakukan pilah sampah organik dan anorganik. Terakhir menyimpan atau menempatkan sampah organik di dalam wadah atau ember tertutup, kresek atau plastik hitam.
BACA JUGA: Cimahi Bakal Punya TPS Baru
“Dua minggu yang lalu sebelum TPA Sarimukti terbakar, kita sudah mendapat surat pemberitahuan dari provinsi yang isinya pengurangan ritase sampah (Pemkot Cimahi) ke TPA Sarimukti dari 54 ritase menjadi 46 ritase perharinya,” katanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini.
Jika dikonversi ke tonase kata dia, dari 46 ritase itu sekitar 180 ton per hari. Ia mengungkapkan, Kota Cimahi setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 224 ton. Sementara, rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sepanjang tahun ini sebanyak 157 ton.
“Untuk sisanya dilakukan daur ulang di beberapa titik pengolahan yang telah pemerintah sediakan, seperti Bank Samici, TPS3R, dan tempat pengolahan sampah lainnya hingga proses maggotisasi,” katanya. (MG6)
BACA JUGA: Akali Pembatasan di TPA Sarimukti, Pemkot Cimahi Siapkan Skema Jitu