JABAR EKSPRES – Tarif yang di kenakan pada Tol Jagorawi dan Sedyatmo di Jakarta mengalami kenaikan resmi sekitar Rp500 mulai dari Minggu (20/8/23).
Dalam kutipan dari akun Instagram @jasamargametropolitan, peningkatan tarif pada jalur Tol Jagorawi di dasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 854/KPTS/M/2023.
Lihat juga : Kronologi Diduga Oknum TNI yang Pukul Tukang Parkir di Bandung
Sementara itu, tarif baru pada Tol Sedyatmo di atur sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2023.
Perubahan tarif tol ini juga di atur oleh ketentuan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Dalam kaitannya dengan peraturan tersebut, penilaian ulang dan penyesuaian tarif tol di laksanakan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis postingan tersebut, di kutip pada Senin (21/8).
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaj, juga mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif ini di sesuaikan dengan faktor inflasi.
Peningkatan tarif juga merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berperan sebagai operator jalan tol.
Lihat juga : Contoh Soal dan Jawaban Ujian Teori SIM C Terbaru 2023
Berikut adalah rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023 :
1. Tol Jagorawi
- Golongan I: naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- Golongan II dan III: naik dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
- Golongan IV dan V: naik dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu
2. Tol Sedyatmo
- Golongan I: naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan II dan III: naik dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
- Golongan IV dan V: naik dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu